AD / ART

ANGGARAN DASAR

MGMP KIMIA SMA/MA

PROVINSI SUMATERA BARAT

MUKADIMAH

Bismillahirrohmanirrohim

Kami para guru KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru KIMIA, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Kami para guru KIMIA SMA/MA, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN KIMIA SMA/MA PROVINSI SUMATERA BARAT , yang disingkat MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

ORGANISASI

Pasal 1

Dasar Pendirian

MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat didirikan berdasarkan :

  1. Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
  2. Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.

Pasal 2

Nama

Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat disingkat MGMP KIMIA SMA?MA Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 3

Kedudukan

MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat berkedudukan di Kota Padang

Pasal 4

Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :

  1. Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru KIMIA SMA/MA.
  2. Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru KIMIA SMA/MA.
  3. Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan mata pelajaran KIMIA bagi siswa SMA/MA dan masyarakat pada umumnya.
  4. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan lingkungan sekolah.

Pasal 5

Kegiatan

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan :

  1. Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGMP KIMIA SMA/MA maupun  dengan masyarakat lain diluar MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat
  2. Mengusahakan perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional bagi guru KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat
  3. Mengusahakan perkembangan pendidikan KIMIA SMA/MA agar mencapai mutu yang dicita citakan.
  4. Menegakkan integritas professional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru.
  5. Melakukan kegiatan kegiatan lain yang sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tiak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 6

Keuangan

Perbendaharaan organisasi ini dapat bersumber dari :

  1. Sekolah / Komite Sekolah
  2. Pemerintah ( APBN atau APBD )
  3. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
  4. Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

Struktur Organisasi

  1. MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi KIMIA adalah organisasi non struktural di lingkungan  Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
  2. Struktur organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari :

Ketua                                                      : Abinul Hakim, S.Pd, M.Si ( Kota Padang)

Wakil Ketua                                           : Drs. Masnil, M.Si (Kab. Tanah Datar)

Sekretaris                                               : Salim Muhaimin, S.Pd, M.Si (Kab. Pesisir Selatan)

: Marlisni, S.Pd, M.Si (Kota Bukittinggi)

Bendahara                                              : Yuni Era HM, S.Pd, M.Si (Kota Padang)

: Vera Tri Ningsih, S.Pd, M.Si (Kab. 50 Kota)

Bidang Penelitian dan Pengembangan  : Drs. Nukman, M.Si (Kota Padang)

Budi Hermawan, S.Pd, M.Si (Kab. Agam)

Bidang Pengembangan Akademis         : Chaesiah, S.Pd, M.Si (Kab. Pasaman)

: Wiranda, S.Pd, M.Si (Kab. Pesisir Selatan)

Bidang HUMAS / Publikasi                 : Dra. Elfi Junaida, M.Si (Kota Pariaman)

Dra. Meili Hayati, M.Si (Kota Payakumbuh)

Bidang Pemberdayaan SDM dan Kesra : Drs. Supar, M.Si (Kota Sawahlunto)

Fitrisia Dairoza, S.Pd, M.Si (Kota Solok)

Koordinator Wilayah Sumbar 1 : Zul Amri, S.Pd, M.Si (Kab. Solok)

Koordinator Wilayah Sumbar 2 :

Koordinator Wilayah Sumbar 3 :

Koordinator Wilayah Sumbar 4 :

Bab III

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Syarat Keanggotaan

Anggota  terdiri dari Guru-guru yang mengajar mata pelajaran Kimia di SMA/MA Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 9

Status Keanggotaan

  1. Keanggotaan organisasi terdiri dari guru yang mengajar Kimia di SMA /MA Provinsi Sumatera Barat.
  2. Anggota adalah Warga Negara Republik Indonesia yang menjadi guru Kimia SMA/MA Provinsi Sumatera Barat

Pasal 10

Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah :

  1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
  2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
  3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi..

Pasal 11

Hak Anggota

  1. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
  2. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
  3. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
  4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

Pasal 12

Susunan dan Jabatan Pengurus

  1. Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-bidang tertentu serta kordinator wilayah.
  2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
  3. Masa jabatan pengurus adalah 2 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.

Pasal 13

Hak dan Kewajiban Pengurus

1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk

Mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.

2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua atau

Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.

3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi

dan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota MGMP.

4. Sekretaris menyusun soal surat menyurat dalam suatu organisasi.

5. Bendahara mengurus soal kekayaan / keuangan organisasi dan mempertanggung

Jawabkan kepada Rapat Anggota.

6. Koordinator Bidang menyusun dan melaksanakan program sesuai bidang kerja

masing – masing bidang.

BAB IV

PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang  dengan

sengaja diadakan untuk meksud tersebut..

2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari

jumlah anggota MGMP.

3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertigaAnggota

yang hadir.

4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini,maka

Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota

yang hadir.

Pasal 15

Tata Tertib

Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang anggota MGMP.

Pasal 16

Pembubaran

  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengankeputusan Sidang Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah amggota MGMP.
  3. Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP.

Pasal 17

Penutup

  1. Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan pada pertemuan Guru-guru KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat di Ruang Sidang Jurusan Kimia FMIPA Unand 2 Juli 2007.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP Kimia

SMA/MA Provinsi Sumatera Barat di Ruang Sidang Jurusan Kimia FMIPA Universitas Andalas Padang.

Disahkan di  : Sumatera Barat

Tanggal         : 2 Juli 2007

Ketua MGMP Kimia SMA/MA                               Sekretaris,

Provinsi Sumatera Barat,

Abinul Hakim, S.Pd, M.Si Salim Muhaimin, S.Pd, M.Si

NIP. 132 071 776                                                         NIP. 13

Mengetahui,

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Drs. Burhasman Bur, MM.

NIP.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

MGMP KIMIA SMA/MA PROVINSI SUMATERA BARAT

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.

BAB II

ORGANISASI

Pasal 2

Setiap Provinsi dibentuk MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi

Pasal 3

Sifat

MGMP KIMIA SMA/MA bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan KIMIA di SMA/MA baik guru maupun siswa.

Pasal 4

Program Kerja

  1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu  periode.
  2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5

Susunan Pengurus

Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :

  1. Pelindung
  2. Pembina
  3. Koordinator
  4. Ketua
  5. Sekretaris
  6. Bendahara
  7. Bidang  Pengembangan Akademis
  8. Bidang Penelitian dan Pengembangan
  9. Bidang Hubungan Masyarakat / Publikasi
  10. Bidang Pemberdayaan SDM dan Kesra
  11. Kordinator Wilayah

Pasal 6

Pelindung

Pelindung MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Unsur dari perguruan tinggi yang ada di Sumatera Barat.

Pasal 7

Pembina

Pembina MGMP Kimia SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dijabat oleh Pengawas Dinas Pendidikan Kota/Kab dan Pengawas Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 8

Koordinator

Koordinator MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dijabat oleh Kepala Sekolah SMA/MA yang berlatar belakang Pendidikan KIMIA dilingkungan Provinsi Sumatera Barat / Kepala Sekolah SMA/MA yang ditunjuk oleh MKKS SMA/MA.

Pasal 9

Mekanisme Kerja

  1. Hubungan MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat bersifat pembinaan.
  2. Hubungan MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dengan Pengawas Provinsi Sumatera Barat bersifat fungsional / pembinaan.
  3. Hubungan MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dengan MKKS  bersifat konsultatif / koordinatif.
  4. Hubungan MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dengan Koordinator bersifat konsultatif / koordinatif.

Pasal 10

Ketua MGMP KIMIA SMA/MA harus berlatar belakang pendidikan kimia

Pasal 11

Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.

Pasal 12

Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.

Pasal 13

Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.

Pasal 14

Persyaratan Pengurus

  1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada   jajaran kepengurusan MGMP KIMIA SMA/MA di Provinsi Sumatera Barat.
  2. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan

Yang diadakan oleh MGMP KIMIA SMA/MA di Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 15

Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.

Pasal 16

Pengurus NGMP KIMIA SMA/MA Provinsi dibentuk oleh rapat MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2 tahun.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 17

Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala SMA/MA secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.

Pasal 18

Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :

  1. Meninggal dunia.
  2. Tidak menjadi guru KIMIA SMA/MA di Provinsi Sumatera Barat.

BAB V

SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 19

Sidang Anggota

Sidang Anggota berfungsi untuk :

  1. Menilai laporan pertanggungjawabab Pengurus.
  2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Menyusun Program Kerja
  4. Memilih Pengurus.
  5. Mengesahkan Tata Tertib.

Pasal 20

Sidang Istimewa Anggota MGMP

  1. Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
    1. Terjadi penyimpangan AD / ART.
    2. Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Provinsi.
  2. Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang

Anggota MGMP.

Pasal 21

Rapat – rapat

Rapat – rapat bersifat untuk :

  1. Mengevaluasi Program Kerja.
  2. Menjabarkan kembali Program Kerja.
  3. Melakukan konsulidasi organisasi.
  4. Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.

Pasal 22

Tata Tertib Sidang dan Rapat

  1. Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.
  2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
  3. Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester.
  4. Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
  5. Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
  6. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukubg oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
  7. Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.

BAB VI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 23

Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.

BAB VII

LAMBANG DAN STEMPEL

Pasal 24

Lambang

Lambang organisasi dan stempel bentuk bulat untuk MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat.

BAB VIII

PENUTUP

1..Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru

KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat di Ruang Sidang Jurusan Kimia Universitas Andalas Padang tanggal 2 Juli 2007.

2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP

KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat.

Disahkan di    : Padang

Tanggal          : 2 Juli 2007

Ketua MGMP Kimia SMA/MA                               Sekretaris,

Provinsi Sumatera Barat,

Abinul Hakim, S.Pd, M.Si Salim Muhaimin, S.Pd, M.Si

NIP. 132 071 776                                                         NIP. 13

Mengetahui,

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat

Drs. Burhasman Bur, MM.

NIP.

Tinggalkan komentar