AD / ART
ANGGARAN DASAR
MGMP KIMIA SMA/MA
PROVINSI SUMATERA BARAT
MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Kami para guru KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru KIMIA, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru KIMIA SMA/MA, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN KIMIA SMA/MA PROVINSI SUMATERA BARAT , yang disingkat MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Dasar Pendirian
MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat didirikan berdasarkan :
- Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
- Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
- Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 2
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat disingkat MGMP KIMIA SMA?MA Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 3
Kedudukan
MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat berkedudukan di Kota Padang
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
- Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru KIMIA SMA/MA.
- Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru KIMIA SMA/MA.
- Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan mata pelajaran KIMIA bagi siswa SMA/MA dan masyarakat pada umumnya.
- Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan lingkungan sekolah.
Pasal 5
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan :
- Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGMP KIMIA SMA/MA maupun dengan masyarakat lain diluar MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat
- Mengusahakan perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional bagi guru KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat
- Mengusahakan perkembangan pendidikan KIMIA SMA/MA agar mencapai mutu yang dicita citakan.
- Menegakkan integritas professional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru.
- Melakukan kegiatan kegiatan lain yang sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tiak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Keuangan
Perbendaharaan organisasi ini dapat bersumber dari :
- Sekolah / Komite Sekolah
- Pemerintah ( APBN atau APBD )
- Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
- Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
- MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi KIMIA adalah organisasi non struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
- Struktur organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari :
Ketua : Abinul Hakim, S.Pd, M.Si ( Kota Padang)
Wakil Ketua : Drs. Masnil, M.Si (Kab. Tanah Datar)
Sekretaris : Salim Muhaimin, S.Pd, M.Si (Kab. Pesisir Selatan)
: Marlisni, S.Pd, M.Si (Kota Bukittinggi)
Bendahara : Yuni Era HM, S.Pd, M.Si (Kota Padang)
: Vera Tri Ningsih, S.Pd, M.Si (Kab. 50 Kota)
Bidang Penelitian dan Pengembangan : Drs. Nukman, M.Si (Kota Padang)
Budi Hermawan, S.Pd, M.Si (Kab. Agam)
Bidang Pengembangan Akademis : Chaesiah, S.Pd, M.Si (Kab. Pasaman)
: Wiranda, S.Pd, M.Si (Kab. Pesisir Selatan)
Bidang HUMAS / Publikasi : Dra. Elfi Junaida, M.Si (Kota Pariaman)
Dra. Meili Hayati, M.Si (Kota Payakumbuh)
Bidang Pemberdayaan SDM dan Kesra : Drs. Supar, M.Si (Kota Sawahlunto)
Fitrisia Dairoza, S.Pd, M.Si (Kota Solok)
Koordinator Wilayah Sumbar 1 : Zul Amri, S.Pd, M.Si (Kab. Solok)
Koordinator Wilayah Sumbar 2 :
Koordinator Wilayah Sumbar 3 :
Koordinator Wilayah Sumbar 4 :
Bab III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Anggota terdiri dari Guru-guru yang mengajar mata pelajaran Kimia di SMA/MA Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 9
Status Keanggotaan
- Keanggotaan organisasi terdiri dari guru yang mengajar Kimia di SMA /MA Provinsi Sumatera Barat.
- Anggota adalah Warga Negara Republik Indonesia yang menjadi guru Kimia SMA/MA Provinsi Sumatera Barat
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah :
- Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
- Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
- Menjaga martabat dan kehormatan profesi..
Pasal 11
Hak Anggota
- Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
- Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
- Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
- Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 12
Susunan dan Jabatan Pengurus
- Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-bidang tertentu serta kordinator wilayah.
- Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
- Masa jabatan pengurus adalah 2 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk
Mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua atau
Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi
dan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota MGMP.
4. Sekretaris menyusun soal surat menyurat dalam suatu organisasi.
5. Bendahara mengurus soal kekayaan / keuangan organisasi dan mempertanggung
Jawabkan kepada Rapat Anggota.
6. Koordinator Bidang menyusun dan melaksanakan program sesuai bidang kerja
masing – masing bidang.
BAB IV
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan
sengaja diadakan untuk meksud tersebut..
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari
jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertigaAnggota
yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini,maka
Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota
yang hadir.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang anggota MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
- Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengankeputusan Sidang Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
- Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah amggota MGMP.
- Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP.
Pasal 17
Penutup
- Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan pada pertemuan Guru-guru KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat di Ruang Sidang Jurusan Kimia FMIPA Unand 2 Juli 2007.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP Kimia
SMA/MA Provinsi Sumatera Barat di Ruang Sidang Jurusan Kimia FMIPA Universitas Andalas Padang.
Disahkan di : Sumatera Barat
Tanggal : 2 Juli 2007
Ketua MGMP Kimia SMA/MA Sekretaris,
Provinsi Sumatera Barat,
Abinul Hakim, S.Pd, M.Si Salim Muhaimin, S.Pd, M.Si
NIP. 132 071 776 NIP. 13
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
Drs. Burhasman Bur, MM.
NIP.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP KIMIA SMA/MA PROVINSI SUMATERA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Setiap Provinsi dibentuk MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi
Pasal 3
Sifat
MGMP KIMIA SMA/MA bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan KIMIA di SMA/MA baik guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
- Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
- Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
- Pelindung
- Pembina
- Koordinator
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang Pengembangan Akademis
- Bidang Penelitian dan Pengembangan
- Bidang Hubungan Masyarakat / Publikasi
- Bidang Pemberdayaan SDM dan Kesra
- Kordinator Wilayah
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Unsur dari perguruan tinggi yang ada di Sumatera Barat.
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP Kimia SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dijabat oleh Pengawas Dinas Pendidikan Kota/Kab dan Pengawas Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 8
Koordinator
Koordinator MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dijabat oleh Kepala Sekolah SMA/MA yang berlatar belakang Pendidikan KIMIA dilingkungan Provinsi Sumatera Barat / Kepala Sekolah SMA/MA yang ditunjuk oleh MKKS SMA/MA.
Pasal 9
Mekanisme Kerja
- Hubungan MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat bersifat pembinaan.
- Hubungan MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dengan Pengawas Provinsi Sumatera Barat bersifat fungsional / pembinaan.
- Hubungan MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dengan MKKS bersifat konsultatif / koordinatif.
- Hubungan MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat dengan Koordinator bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 10
Ketua MGMP KIMIA SMA/MA harus berlatar belakang pendidikan kimia
Pasal 11
Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.
Pasal 12
Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.
Pasal 13
Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.
Pasal 14
Persyaratan Pengurus
- Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP KIMIA SMA/MA di Provinsi Sumatera Barat.
- Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan
Yang diadakan oleh MGMP KIMIA SMA/MA di Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 15
Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.
Pasal 16
Pengurus NGMP KIMIA SMA/MA Provinsi dibentuk oleh rapat MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2 tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 17
Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala SMA/MA secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.
Pasal 18
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
- Meninggal dunia.
- Tidak menjadi guru KIMIA SMA/MA di Provinsi Sumatera Barat.
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawabab Pengurus.
- Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menyusun Program Kerja
- Memilih Pengurus.
- Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 20
Sidang Istimewa Anggota MGMP
- Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
- Terjadi penyimpangan AD / ART.
- Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Provinsi.
- Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang
Anggota MGMP.
Pasal 21
Rapat – rapat
Rapat – rapat bersifat untuk :
- Mengevaluasi Program Kerja.
- Menjabarkan kembali Program Kerja.
- Melakukan konsulidasi organisasi.
- Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.
Pasal 22
Tata Tertib Sidang dan Rapat
- Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.
- Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
- Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester.
- Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
- Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
- Keputusan rapat dianggap sah apabila didukubg oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
- Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23
Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.
BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 24
Lambang
Lambang organisasi dan stempel bentuk bulat untuk MGMP KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat.
BAB VIII
PENUTUP
1..Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru
KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat di Ruang Sidang Jurusan Kimia Universitas Andalas Padang tanggal 2 Juli 2007.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP
KIMIA SMA/MA Provinsi Sumatera Barat.
Disahkan di : Padang
Tanggal : 2 Juli 2007
Ketua MGMP Kimia SMA/MA Sekretaris,
Provinsi Sumatera Barat,
Abinul Hakim, S.Pd, M.Si Salim Muhaimin, S.Pd, M.Si
NIP. 132 071 776 NIP. 13
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
Drs. Burhasman Bur, MM.
NIP.
Tinggalkan komentar